Total Tayangan Halaman

Selasa, 29 Mei 2012

URAIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION) PC LP MAARIF NU KAB. INDRAMAYU


URAIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION)
PIMPINAN CABANG LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF
NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN INDRAMAYU
Masa Khidmat 2011-2016

A.    FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG

Pengurus Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Indramayu memiliki tugas dan wewenang untuk:
1.      Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha ke arah tercapainya maksud dan tujuan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU sesuai keputusan Rapat Kerja PC LP Ma’arif NU Kabupaten Indramayu;
2.      Melakukan supervisi kepada Pimpinan Majelis Wakil Cabang LP Ma’arif NU dan satuan pendidikan binaan LP Ma’arif NU;
3.      Menetapkan, mengesahkan dan atau menghentikan inbstitusi pendidikan binaan LP Ma’arif NU;
4.      Mengukuhkan kepengurusan Pimpinan MWC LP Ma’arif NU Kecamatan.
5.      Mengatur, mengelola dan memberdayakan aset-aset milik LP Ma’arif NU untuk pengembangan pendidikan di lingkungan NU;
6.      Menetapkan ketentuan administrasikeuangan dan persuratan.
7.      Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dalam melaksanakan program LP Ma’arif NU Kabupaten Indramayu;
8.      Melakukan kerja sama dengan institusi pendidikan dan non pendidikan dalam pengembangan pendidikan di lingkungan LP Ma’arif NU;
9.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama;

B.     URAIAN PEKERJAAN

1.      KETUA
a.      Memimpin organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Tata Kerja LP Ma’arif NU;
b.      Bersama Sekretaris dan Bendahara bertanggung jawab atas jalannya kegiatan dan bertindak ke luar serta ke dalam untuk dan atas nama Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Tata Kerja LP Ma’arif NU;
c.       Menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan sebagai forum penyusunan perencanaan, evaluasi dan pengembangan program kerja Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU;
d.     Membuat laporan kegiatan tahunan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU dan diinformasikan kepada PCNU, dewan penasehat dan pengurus MWC LP Ma’arif NU;
e.      Bersama sekretaris dan bendahara serta wakil ketua melakukan konsolidasi dan koordinasi serta kerja sama kepada lembaga-lembaga dan badan-badan baik pemerintah maupun swasta;

2.      WAKIL KETUA
a.      Bersama ketua menjalankan tugas-tugas kepengurusan dan mewakili ketua bila berhalangan sesuai dengan wilayah binaannya;
b.      Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan program pembinaan wilayah;
c.       Bersama Bendahara dan wakil bendahara mengusahakan tersedianya dan untuk operasional dan pengembangan program LP Ma’arif NU;
d.     Bersama dengan pengurus bidang membuat rencana kerja jangka pendek tahunan dan jangka panjang satu periode kepengurusan;
e.      Melakukan komunikasi, kooordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta;

3.      SEKRETARIS
a.      Bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan kesekretariatan;
b.      Membuat dan bersama ketua menandatangani surat ke dalam dan keluar;
c.       Bersama ketua mengkoordinir pelaksanaan rapat kerja;
d.     Bersama ketua membuat laporan tahunan kegiatan;
e.      Bersama ketua dan Bendahara menyelenggarakan rapat bidang, rapat pleno dan rapat kerja cabang;
f.        Bersama wakil sekretaris mengadministrasi rapat-rapat pertemuan pengurus;
g.      Bersama Ketua dan Bendahara melakukan konsolidasi kepada lembaga-lembaga dan badan-badan pemerintah maupun swasta yang terkait.

4.      WAKIL SEKRETARIS
a.      Bersama sekretaris bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan kesekretariatan;
b.      Bersama sekretaris membuat surat ke dalam dan ke luar;
c.       Bersama sekretaris mempersiapkan pelaksanaan rapat bidang-bidang dan rapat-rapat pleno Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU.
d.     Bersama bidang-bidang membuat rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang;
e.      Bersama sekretaris dan pengurus bidang, menyelenggarakan musyawarah untuk berbagai keperluan organisasi;
f.        Bersama sekretaris melakukan konsolidasi kepada lembaga-lembaga dan badan-badan pendidikan terkait;

5.      BENDAHARA
a.      Bertanggung jawab dalam mengusahakan tersedianya uang dan dana kegiatan;
b.      Bersama bendahara bertanggung jawab dalam pemasukan dan pengeluaran Uang;
c.       Membuat pembukuan keuangan resmi dan sesuai standar baku keuangan;
d.     Membuat dan bersama ketua menandatangani surat bukti keluar dan masuk uang;
e.      Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan Pimpinan Cabang LP Ma’arif NU;
f.        Bersama ketua dan sekretaris melakukan konsolidasi kepada lembaga-lembaga dan badan-badan terkait.

6.      WAKIL BENDAHARA
a.      Bersama bendahara bertanggung jawab dalam mengusahakan tersedianya uang dan dana kegiatan;
b.      Bersama bendahara bertanggung jawab dalam pemasukan dan pengeluaran uang;
c.       Bersama bendahara membuat pembukuan keuangan resmi dan sesuai standar buku keuangan;
d.     Bersama bendahara membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.





7.      PENGURUS BIDANG
a.      Pengurus Bidang masing-masing terdiri dari (3) tiga orang;
b.      Pengurus Bidang bersama ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris mengadakan musyawarah untuk berbagai kepentingan organisasi;
c.       Antar bidang dapat mengembangkan kerjasama untuk melaksanakan program organisasi;
d.     Setiap bidang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan programmnya.

8.      TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
1.      Ketua
a.      Dibantu sekretaris bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pembinaan Pimpinan MWC LP Ma’arif NU Kecamatan dan Lembaga-lembaga Pendidikan di bawah binaan LP Ma’arif NU.
b.      Melakukan pembinaan Pimpinan MWC LP Ma’arif NU dan Lembaga-lembaga pendidikan di bawah binaan LP Ma’arif NU.
2.      Wakil Ketua
a.      Dibantu sekretaris dan pengurus bidang melakukan pembinaan wilayah;
1.      Wakil Ketua I, melakukan pembinaan Wilayah Eks. Kawedanan Indramayu;
2.      Wakil Ketua II, melakukan pembinaan Wilayah Eks. Kawedanan Karangampel;
3.      Wakil Ketua III, melakukan pembinaan Wilayah Eks. Kawedanan Jatibarang;
4.      Wakil Ketua IV, melakukan pembinaan Wilayah Eks. Kawedanan Losarang;
5.      Wakil Ketua V, melakukan pembinaan Wilayah Eks. Kawedanan Kandanghaur;
6.      Wakil Ketua I, melakukan pembinaan Wilayah Eks. Kawedanan Haurgeulis;

Uraian Tugas ini diputuskan dalam Rapat Kerja 1 PC LP Ma’arif NU Kabupaten Indramayu
Ditetapkan di        : GEDUNG PUSAT DAKWAH NU INDRAMAYU
Tanggal                  : 8 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.